Laman

  • Home
  • About me
  • My Books
  • My Bussines
  • Lovely Hafidz
  • Lovely Nabila

Rabu, 14 November 2012

Bahaya Propaganda Pertukaran Peran *



* Tulisan ini dimuat di Kolom Opini Radar Bogor tanggal 16 Mei 2012

Oleh : Shinta Rini

Gagasan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) atau lebih populer dengan pertukaran peran antara suami dan istri, mulai meningkat di masyarakat Indonesia, khususnya perempuan. Berangkat dari fakta di masyarakat, dimana 1300 perempuan kepala keluarga di Jawa Barat (Harian Pikiran Rakyat, 27/11/08) dan 973 perempuan kepala keluarga di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (republika.co.id, 5/3/12) menjadi tulang punggung keluarganya.
Perempuan-perempuan pencari nafkah tersebut dibina organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) menjadi kepala rumah tangga karena menggantikan peran kaum laki-laki memenuhi nafkah hidup keluarga. Organisasi PEKKA dikembangkan tahun 2000 dari gagasan awal Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang didanai langsung oleh Japan Social Development Fund (JSDF) melalui Bank Dunia.

Sementara, dalam tayangan ulang Kick Andy hari Minggu (6/5/12) berjudul “Pria Pendobrak Mitos”, diundanglah suami istri yang saling bertukar peran dalam kehidupan sehari-harinya. Istri menjadi wanita karier pencari nafkah karena penghasilannya lebih tinggi dari suaminya. Sedangkan suami berperan sebagai pengasuh dua anak dan melakukan pekerjaan lazimnya ibu rumah tangga (Bapak Rumah Tangga). Walaupun sang istri masih mengakui suami sebagai pemimpinnya, namun opini mengarah pada kesimpulan bahwa perempuan pun mampu menjadi kepala keluarga (pekka).

Fenomena trend Bapak Rumah Tangga (BRT) atau stay-at-home dad (SAHD) dinilai Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si., muncul karena kesempatan bekerja dan terdidik lebih luas bagi perempuan membuat istri mampu berperan setara dengan suaminya. Bahkan, istri mungkin dapat menghasilkan lebih banyak uang bagi keluarga dibandingkan suaminya (intisari-online.com, 12/12/11). Bagaimana menanggapi fenomena ini?

Relasi Mapan

Pembagian peran suami-istri dalam keluarga, dimana suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pengasuh anak dan ibu rumah tangga, sudah berlangsung berabad-abad lamanya. Sejak dahulu masyarakat Indonesia juga tidak mempersoalkan relasi yang telah mapan ini.

Bahkan hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat (3) tentang Perkawinan, suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Pada Pasal 34 ayat (1), suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Dan ayat (2) isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Namun hal ini berubah seiring munculnya gerakan kesetaraan dan keadilan gender oleh para feminis, dimana mereka menuntut persamaan hak setara dengan laki-laki. Feminis meyakini perempuan sama seperti laki-laki, dimana perempuan memiliki kebebasan mutlak atas tubuh, diri, dan hidupnya. Sehingga perempuan bebas memilih mengelola kehidupan dan tubuhnya, baik di dalam maupun di luar rumah tangga.

Feminis juga mempersoalkan masalah peran ganda (double burden) yang dialami wanita karir. Di samping bekerja di luar rumah, perempuan masih harus dibebani mengasuh anak dan berbagai urusan rumah tangga lainnya. Sehingga mereka mengiginkan laki-laki juga memiliki andil dalam pengasuhan anak dan pengaturan urusan rumah.

Gerakan ini berhasil memotivasi perempuan berlomba-lomba meninggalkan rumah untuk bekerja diluar rumah, baik memenuhi kebutuhan nafkah keluarga atau sekedar eksistensi diri saja. Para istri merasa mampu dan mandiri secara materi dibandingkan suaminya. Kemandirian materi mendorong para istri bersikap lazimnya kepala keluarga bagi suaminya.

Akibatnya, tuntutan mereka meningkat dari sekedar menuntut persamaan hak menjadi pertukaran peran suami dan istri. Rasa ego istri mengharapkan suami hendaknya di rumah saja sedangkan mereka bebas bekerja di luar rumah. Ekstrimnya, istri menjadi kepala keluarga sedangkan suami harus taat dan patuh kepada istrinya. Hal ini mendorong para istri makin berani membangkang suaminya, berselingkuh dengan kolega kerjanya dan berani meminta cerai kepada suaminya.

Agenda Liberal

Propaganda Pekka atau pertukaran peran suami-istri dalam institusi keluarga ini sejalan juga dengan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang sedang diperjuangkan di DPR. Terlihat ada upaya sistematis untuk mendobrak pembakuan peran laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Pembagian peran suami dan istri dalam Islam sebenarnya sangat jelas, Allah Subhana wa ta’ala (SWT) menetapkan peran bagi suami sebagai pemimpin rumah tangga (qawwam) yang wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang bertanggung jawab mengatur rumah tangganya (ummu wa rabbah al-bayt ) di bawah kepemimpinan suami.

Allah SWT berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (TQS. An-Nisa : 34).

Meski berbagi tugas, semuanya mendapat pahala dari Allah SWT, karena sama-sama menjalankan perintah Allah SWT. Perbedaan fungsi tidak menunjukkan bahwa laki-laki lebih baik dari wanita atau sebaliknya. Islam telah mendesain pembagian peran ini ibarat timbangan (neraca), demi keseimbangan antara keduanya. Pembagian peran ini semata-mata dirancang demi kemaslahatan suami-istri dalam bingkai keluarga juga kemaslahatan masyarakat sekitarnya.

Pergaulan suami dan isteri dalam perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat yang saling menghargai dan melengkapi sehingga dapat mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Sekalipun kepemimpinan ada di pihak suami, namun tidak menjadikan suami harus otoriter dan mendzolimi isterinya, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau buruh dan majikan yang serba kaku.

Disamping itu, suami juga memiliki kewajiban membantu dan meringankan beban istri jika harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang berat serta pengasuhan anak-anaknya. Suami dapat membantu dengan usahanya sendiri atau menggaji pembantu (khadimat) dalam meringankan beban dan pekerjaan istrinya.

Dalam Islam, perempuan tidak wajib bekerja mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara (khilafah) untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah boleh (mubah) baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja sampai hanya membutuhkan tenaganya saja. Hasil kerjanya adalah miliknya sendiri, bukan milik keluarga, dan hanya sunnah di shodaqohkan ke suami atau keluarganya.

Sistem kapitalisme di Indonesia menyebabkan kemiskinan struktural yang mengharuskan perempuan ikut berperan dalam menopang ekonomi keluarga. Pergantian peran ditengah keluarga hanya membawa kerusakan tatanan fungsi keluarga dan hancurnya tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan. Mengembalikan peran perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta membangun keluarga berlandaskan Islam dapat mengembalikan keutuhan keluarga. Kita juga membutuhkan negara yang dapat menerapkan aturan syariat Islam dan menerapkan kebijakan pro keluarga Islam demi terwujudnya kesejahteraan yang hakiki.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...