Ini adalah Notulensi kajian Mutiara tentang "Surrogates Mother" yang sudah terlaksana dengan baik pada :
Waktu : Ahad , 27 Oktober 2013 pukul 19.00 wib / 21.00 KST ( Korea Selatan)
Tema : Fenomena Persewaan Rahim
Tempat : Radio Mutiara: http:// radiomutiara.caster.fm/
Skype : mutiara.islam
Web Mutiara :http:// www.mutiaraummat.wordpress. com/
Tema : Fenomena Persewaan Rahim
Tempat : Radio Mutiara: http://
Skype : mutiara.islam
Web Mutiara :http://
Buat sahabat yang ingin mendengarkan rekamanannya bisa langsung download di sini ya :
Semoga bermanfaat ya ^_^
A. Latar Belakang "Pabrik Bayi" di India
Berawal dari berita
Daily Mail yang memberitakan tentang keberadaan “pabrik bayi” di India.
Seorang dokter perempuan India bernama dr. Nayna Patel membangun sebuah klinik di
Anand, kota kecil di
negara bagian Gujarat. Klinik
ini mengumpulkan para ibu-ibu miskin
India yang bersedia mengandung dan melahirkan anak yang berasal dari embrio (surrogates mother) pasangan suami istri
yang ingin memperoleh anak karena sebab tidak bisa mengandung anak. Klien
pasangan suami istri ini datang dari berbagai negara Barat seperti Amerika,
Inggris dan negara Eropa lainnya untuk menyewa rahim para ibu-ibu India
tersebut.
Dengan tekhnologi
kedokteran India yang cukup maju, sel telur (ovum) dan sel sperma dari pasangan
suami istri “pencari rahim sewaan” dipertemukan lantas kemudian ditanamkan lagi
ke rahim ibu-ibu India yang bersedia menyewakan rahimnya. Jadi ibu tumpang (surrogates mother) ini disewa rahimnya
untuk mengandung embrio dan melahirkan bayi bagi pasangan klien tersebut. Hamil
dianggap sebagai pekerjaan fisik yang akan mendapat kompensasi materi (uang)
sebagai unsur persewaan rahim yang telah dilakukan.
Dr. Nayna Patel
mengangap usahanya memfasilitasi klinik “pabrik bayi” ini sebagai langkah misi feminisme
untuk saling membantu perempuan lain yang ingin memiliki anak (keturunan) serta
membantu perempuan miskin India dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan
merogoh kocek sebesar 90 juta hingga 238 juta, maka para klien bisa langsung menyewa
rahim ibu tumpang India untuk memberikan keturunan (anak) kepada mereka.
India ibarat
'surga' bagi para pasangan suami istri “pencari rahim sewaan” yang praktiknya
dilarang di banyak negara, tapi legal di India sejak sepuluh tahun lalu. Meski
para klien sebagian besar berasal dari negara-negara Eropa yang maju, namun mereka
datang khusus ke India untuk mencari Ibu tumpang yang bisa memberikan anak
daripada mencarinya sendiri di negeri asal mereka. Selain memiliki tehnologi
medis yang cukup maju, secara hukum status persewaan rahim (surrogates mother) ini tidak dilarang
(legal) dibandingkan negara-negara di belahan dunia lainnya.
Setelah melahirkan,
ibu tumpang ini tidak akan berhubungan lagi dengan anak yang dilahirkan. Mereka
tidak memiliki hak dan kewajiban atas pemeliharaan dan perawatan bayi tersebut.
Setelah dilahirkan, bayi ini dapat langsung di bawa oleh pasangan suami istri
ke negeri asalnya. Sementara kalau di negeri Barat, status ibu kandung yang
melahirkan anak akan tercantum di akta kelahiran dan proses administrasi ini
terbilang ketat. Sedangkan faktor administrasi dan pencatatan akta kelahiran di
India tidak seketat di negeri Eropa. Inilah yang menyebabkan bisnis persewaan
rahim ini tumbuh subur di India.
B. Hubungan Persewaan Rahim dan Kemiskinan
Kalau kita melihat permasalahan
persewaan rahim di India, maka muncul pertanyaan : kenapa harus di India?
Sedangkan tekhnologi yang modern berada di negara-negara Barat? Kenapa justru
yang bersedia menjadi ibu tumpang (surrogates
mother) berasal dari India? Nah disini justru terlihat bahwa ada unsur
bisnis yang muncul dibalik persewaan rahim yaitu faktor kemiskinan.
Seperti yang kita ketahui bahwa
sepertiga jumlah populasi dunia yang paling miskin penduduknya adalah warga India.
Ini sebetulnya tidak mengejutkan karena India memiliki jumlah penduduk yang
banyak bersaing dengan Cina. Tapi secara tingkat kesejahteraan, masih dibawah
Cina. Bisa dibilang bahwa Negara penyumbang jumlah terbesar kemiskinan dunia
adalah India. Ini menjadi salah satu alasan kenapa banyak Ibu India yang
bersedia menjadi “surrogates mother”
karena imbalannya besar untuk ukuran nilai uang di India.
Para ibu tumpang ini
secara sukarela menjalani bisnis sewa rahim karena mereka membutuhkan uang
untuk mengatasi kemiskinan yang tidak bisa diatasi oleh negaranya sendiri. “Mereka
bekerja. Itu sebuah pekerjaan fisik dan mereka dibayar untuk itu,’’ kata
dr.Nayna Patel perihal status ibu tumpang ini (surrogates mother). Para ibu tumpang menggangap bahwa usahanya
menyewakan rahim dan melahirkan anak sudah sepantasnya dihargai dengan sejumlah
uang yang sepadan karena mereka juga mempertaruhkan nyawa dan resiko yang besar.
Jika mereka berhasil mengandung anak kembar, tentu kompensasi yang didapatkan
lebih besar lagi. Dari hasil menyewakan rahimnya, para ibu tumpang ini bisa
membeli rumah, mobil serta menyekolahkan anaknya di sekolah yang berkualitas.
Kita tidak bisa
melepaskan faktor kemiskinan yang melingkupi para Ibu dan perempuan India ini sehingga
mereka bersedia menjadi ibu tumpang (surrogates
mother) dan mau menyerahkan bayinya ke pihak lain. Kondisi tingginya
permintaan untuk mencari ibu yang bersedia menyewakan rahim dan kemiskinan yang
dialami sebagian besar rakyat India pada akhirnya mendorong praktek “bisnis
pabrik bayi” ini di India. Sesuai dengan prinsip ekonomi bahwa semakin tinggi
permintaan (demand) ibu tumpang maka semakin tinggi ketersediaan (supply) jasa ibu tumpang di India. Diperkirakan
sekitar dua ribu anak sudah lahir di seluruh India melalui jasa ibu tumpang ini.
Para ibu tumpang rata-rata rata-rata berasal dari perempuan
miskin di kawasan kumuh perkotaan India. Di saat ibu-ibu tumpang membutuhkan
makanan, tempat tinggal dan ingin menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah yang
berkualitas sementara pemerintahnya tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang
melanda rakyatnya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi tingginya jumlah ibu
tumpang di India.
C. Pandangan Islam tentang persewaan Rahim (surrogates mother)
Lantas bagaimana
pandangan Islam terhadap persoalan persewaan rahim di India ini? Sebagai muslim
tentulah kita berupaya memandang persoalan ini dari kacamata Islam karena jika
diserahkan kepada ilmuwan atau pandangan individu maka akan menimbulkan banyak
pertentangan dan perselisihan. Kalau dalam pandangan Islam sendiri, persewaan
rahim yang terjadi di India maka para ulama sepakat tidak memperbolehkan karena
telah merusak nasab.
Sedangkan untuk
status Ibu tumpang (surrogates mother),
maka harus di perjelas lagi. Prof Hindun al-Khuli dalam “Ta'jir al-Arham fi
Fiqh al-Islami”, ada 3 bentuk ibu tumpang yaitu :
1) Sel telur (ovum)
dan sperma berasal dari pasangan suami istri kemudian dimasukkan lagi ke dalam
rahim istri. Ini dinamakan metode bayi tabung dan mayoritas ulama membolehkan.
2) Tidak
diperbolehkan jika tidak ada kejelasan sumber sel telur dan sperma dari siapa
kemudian ditumpangkan ke ibu yang lain (bukan istrinya).
3) Di tengah-tengah
antara metode pertama dan metode kedua ini muncul kontroversi juga. Misalnya
ada seorang suami yang memiliki dua istri. Dimana salah satu istri tidak bisa
memiliki anak karena sesuatu hal (kelainan anatomis atau kelainan fisiologis)
tetapi masih bisa memproduksi sel telur (ovulasi/ menstruasi) setiap bulannya.
Sel telurnya (ovum) diambil dari istri pertama dan spermanya besaral dari suami
dan ditumpangkan pada rahim istri kedua yang bisa mengandung anak tersebut.
D. Solusi Islam dalam menyikapi persewaan Rahim dan Kemiskinan
Persoalan persewaan rahim ini bukan semata-mata
membahas bagaimana hukumnya ibu tumpang (surrogates mother) dan
bayi tabung tetapi juga membahas pada faktor penyebab munculnya fenomena ini
bisa terjadi, yaitu faktor kemiskinan. Serta bagaimana Islam memandang
persoalan kemiskinan ini dan menyelesaikannya ?
Islam sudah
memberikan seperangkat aturan tentang bagaimana menyelesaikan persoalan
kemiskinan. Pertama pandangan tentang miskin itu harus dibenahi. Definisi
miskin yang diadopsi oleh dunia internasional adalah tiap orang yang
penghasilannya kurang dari $2 USD per hari, maka dia terkategori miskin. Dalam
Islam tidak bisa semudah itu mendefinisikannya karena nilai uang itu
berbeda-beda di setiap tempatnya. Standar kemiskinan yang ditetapkan oleh Islam
bukanlah dinilai dari nilai uang yang dihasilkan oleh individu tersebut
melainkan dari terpenuhinya kebutuhan primer dan sekundernya. Di dalam Islam sudah
ditetapkan kebutuhan primer yaitu : terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang,
papan, layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Keenam kebutuhan itu yang
berhak harus dipenuhi di dalam Islam.
Di
dalam Al-Quran disebutkan bahwa ''Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma'ruf'' (al-Baqarah ayat 233). Tugas kepala keluarga (suami, ayah
dan laki-laki baligh) memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya
dengan usaha dan kemampuan yang dimilikinya. Jika kepala keluarga tidak bisa
memenuhi kebutuhan keluarganya karena keterbatasan dan kemiskinan, maka pihak
kerabatnya yang wajib membantunya. Jika kerabatnya juga tidak mampu membantu,
maka individu masyarakat di dorong untuk melakukan amar ma’ruf (tolong menolong)
kepada sesamanya. Ini yang tidak dapat kita temukan dalam sistem kapitalisme
seperti sekarang ini.
Di negeri Barat, setiap orang hidup secara
individual bahkan antar tetangga tidak saling mengenal satu sama lainnya. Dalam
Islam kita mengenal prinsip hidup berjamaah. Ada kewajiban bagaimana kita
bersikap yang ma’ruf kepada tetangga. "Tidak beriman salah seorang
kalian sampai dia mencintai saudaranya, seperti dia mencintai dirinya
sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist
lainnya berbunyi “Perumpamaan kaum mukmin dalam
kasih sayang dan belas kasih serta cinta adalah seperti satu tubuh. Jika satu
bagian anggota tubuh sakit maka akan merasa sakit seluruh tubuh dengan tidak
bisa tidur dan merasa demam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi banyak sekali hadist dan ayat Al-quran yang
memerintahkan sesama muslim itu harus punya kesadaran untuk peduli dengan sesamanya.
Kemiskinan juga tidak bisa dilepaskan dari
kurangnya lapangan pekerjaan. Ini adalah persoalan yang levelnya hanya bisa
diselesaikan oleh negara. Dalam Islam, Negara berperan untuk meningkatkan
kualitas kesehatan rakyatnya supaya sehat, memudahkan rakyatnya untuk menikmati
pendidikan sehingga rakyatnya menjadi pintar dan punya daya tawar yang besar
saat melamar pekerjaan. Oleh karena itu Islam sudah mengatur bagaimana memenuhi
kebutuhan rakyatnya dan mengatur masalah kesejahteraan rakyatnya dengan adil.
Negara tidak berhak menjual
aset-aset kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) seperti privatisasi karena aset ini bukan
miliknya, tetapi milik rakyatnya. Masyarakat itu berserikat dalam tiga perkara,
yaitu air, padang rumput dan api (HR. Bukhari dan Muslim). Negara memiliki
kewajiban untuk mengelola sumber daya alam untuk dimanfaatkan pada pemenuhan
kesejahteraan rakyatnya. Jika negara sudah menjamin setiap kebutuhan rakyatnya
dengan baik tentulah tidak akan terjadi fenomena ibu tumpang (surrogates mother) di India. Inilah
yang terjadi jika sebuah negara menerapkan ideologi Kapitalisme yang tidak
peduli akan pemenuhan kebutuhan rakyatnya.
Di dalam Islam, negara
memiliki kewajiban untuk mendistribusikan harta secara adil dan merata. Negara
memiliki intervensi untuk mengatur perputaran harta melalui pengaturan sistem
warisan dan zakat. Selain itu negara wajib membuka lapangan pekerjaan secara
luas. Jika memang rakyatnya tidak mampu untuk bekerja dan membutuhkan modal,
maka negara memberikan 2 dirham kepada seseorang yang membutuhkan dimana satu
dirham digunakan untuk membeli makanan dan sisanya membeli peralatan untuk
bekerja.
1. Shinta Rini
Priyadi: Mbak Siska, saya mau bertanya. Kalau menurut berita di
media itu salah satu pendorong gagasan persewaan rahim adalah membantu pasangan
yang mandul. Saya ingin bertanya, pertama
apa penyebab kemandulan dan apakah bisa disembuhkan? Kedua, kalau sudah diusahakan pasangan tetapi tetap tidak bisa memiliki keturunan, apakah harus
bercerai? Karena banyak kejadian suami
menceraikan istrinya dgn alasan tidak memiliki keturunan. Bagaimana Islam
menyikapi kasus seperti ya mbak? Terimakasih
Ustadzah Fira atas Jawabannya.
Jawaban
Pertama : Seseorang dinyatakan mandul
(infertilitas) jika tidak bisa memperoleh keturunan karena memiliki masalah
anatomi (organ reproduksi) dan fisiologis seperti : suami yang memiliki jumlah
sperma yang sedikit, pergerakan sperma yang lambat dan istri tidak bisa
menghasilkan sel telur setiap bulannya. Biasanya setelah 1 tahun usia
pernikahan, dokter akan memeriksa pihak suami dan istri untuk mencari penyebab
masalah kemandulan mereka. Apakah pasangan tersebut tidak menggunakan
kontrasepsi, rutin atau tidaknya melakukan hubungan suami istri dan memeriksa
organ reproduksi mereka.
Jika tidak ada masalah namun tetap belum bisa menghasilkan keturunan, maka dokter akan menetapkan salah satu atau keduanya sebagai seseorang yang mandul (infertilitas). Penyebab kemandulan (infertilitas) dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu umur dan hormonal. Jika seorang wanita memasuki usia 30 tahun maka kemampuan reproduksinya menurun maka kecil peluangnya untuk bisa hamil lagi. Sedangkan faktor hormonal terjadi karena ada masalah hormonal yang menyebabkan infeksi atau perlekatan rahim. Namun hal ini masih dapat disembuhkan dengan terapi hormon dan pemberian antibiotik. Ada juga kasus yang sulit disembuhkan, misalnya ada seorang wanita yang terlahir tidak memiliki sel telur(ovum).
Jika tidak ada masalah namun tetap belum bisa menghasilkan keturunan, maka dokter akan menetapkan salah satu atau keduanya sebagai seseorang yang mandul (infertilitas). Penyebab kemandulan (infertilitas) dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu umur dan hormonal. Jika seorang wanita memasuki usia 30 tahun maka kemampuan reproduksinya menurun maka kecil peluangnya untuk bisa hamil lagi. Sedangkan faktor hormonal terjadi karena ada masalah hormonal yang menyebabkan infeksi atau perlekatan rahim. Namun hal ini masih dapat disembuhkan dengan terapi hormon dan pemberian antibiotik. Ada juga kasus yang sulit disembuhkan, misalnya ada seorang wanita yang terlahir tidak memiliki sel telur(ovum).
Kedua : Islam memberikan solusi
sebagai berikut. Kalau hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pihak suami
impoten dan istri tidak bermasalah (normal), maka istri boleh menggugat cerai
suaminya lewat pengadilan. Qodhi (pengadilan) yang akan memutuskan apakah
pernikahan ini masih bisa dipertahankan atau memenuhi gugatan cerai sang istri.
Jika hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pihak wanita yang mandul (tidak
memiliki sel telur), maka suami boleh menikah dengan wanita lain untuk
memperoleh keturunan (poligami). Inilah hikmah diizinkannya poligami di dalam
Islam yaitu untuk melestarikan keturunan bagi pasangan yang tidak bisa
memperoleh anak.
2. Nurul Fitri Annisa: Assalamualaikum perkenalkan
saya nisa dr swedia.mau bertanya,bagaimana sebetulnya hukum KB dalam pandangan
Islam? Soalnya setahu saya di negara2 maju misalnya di Inggris dan swedia
tempat saya tingggal ini tidak ada program KB. Tapi di Indonesia digalakkan
program KB.Satu lagi Bolehkah bank sperma dan bank ASI dlm pandangan Islam?
Jawaban
Pertama : KB atau Keluarga Berencana
merupakan salah satu program untuk mengatur jarak kelahiran dengan menggunakan
alat kontrasepsi (pil, IUD, kondom dan kalender). Upaya untuk mengatur kelahiran
dan mencegah kehamilan sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW yaitu menggunakan
sistem senggama terputus (azl) atau coitus inteructus. Mekanismenya adalah
ketika suami istri melakukan hubungan suami istri lantas suami mengeluarkan air
maninya di luar rahim istrinya.
Hukum mencegah kehamilan di dalam Islam diperbolehkan (mubah). Di dalam dunia kedokteran dikenal kontrasepsi jangka pendek (seperti menggunakan kondom, mengkonsumsi pil dan suntik KB), kontrasepsi panjang (seperti menggunakan IUD spiral) dan kontrasepsi mantap (seperti vasektomi). Nah kalau kontrasepsi mantap ini hukumnya haram karena Islam melarang menghambat kelahiran secara permanen (mengebiri).
Di negara-negara Barat yang maju tidak ada program Keluarga Berencana karena pemerintahnya sangat menggiatkan warganya untuk meningkatkan angka kelahiran. Hal ini disebabkan Negara-negara tersebut (Eropa) pada tahun 2030 diperkirakan memiliki kekurangan tenaga kerja karena minimnya angka tenaga kerja dan minimnya tingkat pertumbuhan penduduknya. Sedangkan di negara berkembang seperti Indonesia yang jumlah pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, program KB digunakan untuk menekan angka kelahiran tinggi yang dianggap paling banyak menghabiskan sumber pangan dunia. Sebenarnya ini adalah bentuk ketimpangan kesejahteraan di dunia, dimana terdapat ketidakadilan dan tidak meratanya sumber pangan yang lebih banyak dinikmati oleh negara maju dibandingkan negara miskin akibat diterapkannya sistem Kapitalisme di seluruh dunia.
Hukum mencegah kehamilan di dalam Islam diperbolehkan (mubah). Di dalam dunia kedokteran dikenal kontrasepsi jangka pendek (seperti menggunakan kondom, mengkonsumsi pil dan suntik KB), kontrasepsi panjang (seperti menggunakan IUD spiral) dan kontrasepsi mantap (seperti vasektomi). Nah kalau kontrasepsi mantap ini hukumnya haram karena Islam melarang menghambat kelahiran secara permanen (mengebiri).
Di negara-negara Barat yang maju tidak ada program Keluarga Berencana karena pemerintahnya sangat menggiatkan warganya untuk meningkatkan angka kelahiran. Hal ini disebabkan Negara-negara tersebut (Eropa) pada tahun 2030 diperkirakan memiliki kekurangan tenaga kerja karena minimnya angka tenaga kerja dan minimnya tingkat pertumbuhan penduduknya. Sedangkan di negara berkembang seperti Indonesia yang jumlah pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, program KB digunakan untuk menekan angka kelahiran tinggi yang dianggap paling banyak menghabiskan sumber pangan dunia. Sebenarnya ini adalah bentuk ketimpangan kesejahteraan di dunia, dimana terdapat ketidakadilan dan tidak meratanya sumber pangan yang lebih banyak dinikmati oleh negara maju dibandingkan negara miskin akibat diterapkannya sistem Kapitalisme di seluruh dunia.
Kedua :
Bank Sperma atau Bank Ovum mekanismenya adalah sumber sperma atau sel
telurnya tidak berasal dari pasangan suami istri yang sah yang ditanamkan ke
rahim wanita yang bukan istrinya. Bank Sperma atau Donor Sperma tidak
diperbolehkan di dalam Islam karena ini akan merusak nasab. Islam begitu
menjaga dengan jelas faktor penasaban karena nanti akan terkait dengan masalah
wali yang menikahkan anaknya dan masalah hukum waris. Hal ini juga untuk
menghindari pernikahan dengan keluarga yang dekat karena ketidakjelasan sumber
sperma yang digunakan. Islam melarang pernikahan dengan keluarga yang dekat
karena akan memunculkan penyakit bawaan di dalam tubuh anak-anaknya.
Ketiga :
Bank Asi ini akan mempengaruhi faktor saudara persusuan yang dalam
pandangan ulama masih menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang
berpendapat kalau sepuluh kali menyusu maka akan bersaudara. Pengelolaan Bank
Asi haruslah diatur secara ketat dan diperhatikan darimana sumber ASI diperoleh
dan kemana akan di donorkan. Kalau donor Asi perempuan, maka penerima donor Asi
juga harus perempuan. Kalau penerima Asinya adalah bayi laki-laki maka ketika
dewasa mereka tidak boleh menikah karena sudah menjadi saudara persusuan.
3. Wiwi:
kalau yang menjadi dasar dari surrogate mother
adalah faktor kemiskinan, apa beda katogori miskin di India dengan miskin di US
yang dilanda krisis ekonomi. Dan mengapa hanya India yag mengadopsi teknologi
itu, kenapa bukan USA? Lalu apa yang akan terjadi bila sikap ini di ikuti oleh
negara lain?.
Jawaban
Fenomena
Ibu tumpang (surrogate mother)
terjadi karena :
(1)
Sistem peraturan medis dan
administrasi di negeri Barat sangat ketat. Sedangkan administrasi di India yang
tidak ketat dibandingkan di negara
Barat. Di India, status ibu tumpang yang melahirkan bayi tidak disebut
ibu kandung pada keterangan di akte kelahiran bayi. Ibu tumpang tidak memiliki
kewajiban untuk mengurus bayi karena bayinya langsung dibawa ke negeri asal
penyewa jasa ibu tumpang dan anaknya ditetapkan sebagai anak kandung pasangan
suami istri tersebut.
(2)
Faktor kemiskinan di India
yang mendorong ibu-ibu India bersedia menyewakan rahimnya untuk mengandung dan
melahirkan anak sesuai dengan pesanan yang akan diberi kompensasi uang untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
(3)
Bisnis ibu tumpang (surrogates mother) legal di India
sehingga tumbuh subur dan menghasilkan pemasukan bagi negaranya.
(4)
Biaya penyewaan ibu tumpang
di India lebih murah dibandingkan di dengan di Amerika.
Sebuah negara akan
memberlakukan kebijakan di negaranya sesuai dengan pandangan hidup yang
diadopsi oleh negara tersebut. Jika nantinya banyak negara yang mengikuti jejak
klinik persewaan bayi ini di negaranya karena memandang bahwa hal ini akan
bermanfaat, membantu menyelesaikan masalah kemiskinan, mendatangkan pendapatan
dan tidak ada pihak yang dirugikan maka tersebut pasti akan memberlakukan hal
tersebut. Kemajuan science dan
tekhnologi di negeri yang tidak menerapkan Islam tentu tidak memiliki batasan
etika, mana yang boleh dan tidak diperbolehkan. Bagaimana yang terjadi jika
semakin banyak klinik persewaan rahim di berbagai negara? Tentunya akan banyak
sekali jumlah anak-anak yang dihasilkan oleh ibu tumpang (surrogates mother) dan mengaburkan masalah nasab (keturunan).
Definisi miskin yang diadopsi oleh dunia
internasional, khususnya Amerika adalah tiap orang yang penghasilannya kurang
dari $2 USD per hari, maka dia terkategori miskin. Ada dua bentuk kemiskinan,
yaitu kemiskinan kultural dan struktural. Kalau kemiskinan kultural ini
tergantung dari mental yang malas bekerja dan kurang memiliki etos kerja yang
tinggi. Sedangkan kemiskinan struktural bukan semata-mata disebabkan kemalasan
individunya, melainkan karena sistem pemerintahan dan ekonominya yang mengatur masyarakatnya.
4.
Asy syifa:
Assalamualaikum, bagaimana seharunya penyelesaian masalah ini agar penjualan
rahim tidak terjadi lagi, dan sanksi tegas apa yg seharusnya diberlakukan?
bukankah dengan hal seperti ini juga akan merusak nasab?
Jawaban
Banyak ulama yang melarang dan mengharamkan bisnis persewaan rahim di India
karena merusak nasab. Kalau masalah penetapan sanksi terdapat perbedaan
pendapat dikalangan ulama. Ulama Yusuf Al-Qordhowi mengkategorikan kejadian
sewa rahim seperti zina. Dihukumi dengan sanksi hukum berzina, dimana kalau
pelakunya sudah menikah maka akan dirajam sampai meninggal. Jika pelakunya
belum menikah akan di cambuk 100 kali ditambah pengasingan. Kalau Ulama Abdul
Qodlin Jalung, memandang sewa rahim ini termasuk hukuman ta’jir ( kegiatan
maksiat yang jenis dan bentuknya diserahkan kepada hakim) dan menyerahkan kasus
ini ke hakim supaya diputuskan bentuk dan sanksinya seperti apa kepada pelaku
persewaan rahim tersebut.
Kalau kita mendasarkan masalah ini dengan sudut pandang Islam, maka kita
berkewajiban untuk memahamkan kepada umat muslim tentang tidak diperbolehkannya
persewaan rahim di dalam Islam karena akan merusak nasab (keturunan).
Persewaan rahim hukumnya haram dengan dasar hadis berikut ini : “ Siapa saja yang merusak nasab tidak
akan bisa melihat Allah di hari kiamat”. Hadist Abu Hurairah : “ Siapa saja perempuan
yang memasukkan kepada suatu kaum nasab dari orang yang bukan dari kaum itu,
maka dia tidak akan mendapatkan apapun dari Allah. Dan Allah tidak akan pernah
memasukkannya ke dalam surga”. Hadist Ibnu Majah “ Siapa saja yang menghukumi
nasab kepada orang yang bukan ayahnya, maka dia akan mendapatkan laknat dari
Allah, malaikat dan seluruh manusia”.
Di dalam Islam terdapat dua langkah supaya masalah penyewaan rahim ini
tidak terjadi lagi, yaitu : menanamkan pemahaman kepada pelaku ibu tumpang dan
pemilik klinik tentang keharaman penyewaan rahim. Namun ini tentu sangat
bergantung dengan pemahaman mereka tentang persewaan rahim. Kalau menurut
mereka sah-sah saja dan bermanfaat serta tidak masalah dengan keberadaan klinik
tersebut tentu bisnis persewaan rahim akan terus berlangsung. Jadi tugas kita
sebagai pengemban dakwah adalah memahamkan kepada umat Islam tentang keharaman
persewaan rahim di dalam hukum Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar