Laman

  • Home
  • About me
  • My Books
  • My Bussines
  • Lovely Hafidz
  • Lovely Nabila

Selasa, 19 November 2013

Notulensi kajian Mutiara " Surrogates Mother"






   

 Ini adalah Notulensi kajian Mutiara tentang "Surrogates Mother" yang sudah terlaksana dengan baik pada :
     Waktu : Ahad , 27 Oktober 2013 pukul 19.00 wib / 21.00 KST ( Korea Selatan)
Tema : Fenomena Persewaan Rahim
Tempat : Radio Mutiara: http://radiomutiara.caster.fm/
Skype : mutiara.islam
Web Mutiara :http://www.mutiaraummat.wordpress.com/

Buat sahabat yang ingin mendengarkan rekamanannya bisa langsung download di sini ya : 

Semoga bermanfaat ya ^_^

A. Latar Belakang "Pabrik Bayi" di India
 
Berawal dari berita Daily Mail yang memberitakan  tentang keberadaan “pabrik bayi” di India. Seorang dokter perempuan India bernama dr. Nayna Patel membangun sebuah klinik di Anand, kota kecil di negara bagian Gujarat. Klinik ini mengumpulkan para ibu-ibu  miskin India yang bersedia mengandung dan melahirkan anak yang berasal dari embrio (surrogates mother) pasangan suami istri yang ingin memperoleh anak karena sebab tidak bisa mengandung anak. Klien pasangan suami istri ini datang dari berbagai negara Barat seperti Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya untuk menyewa rahim para ibu-ibu India tersebut. 

Dengan tekhnologi kedokteran India yang cukup maju, sel telur (ovum) dan sel sperma dari pasangan suami istri “pencari rahim sewaan” dipertemukan lantas kemudian ditanamkan lagi ke rahim ibu-ibu India yang bersedia menyewakan rahimnya. Jadi ibu tumpang (surrogates mother) ini disewa rahimnya untuk mengandung embrio dan melahirkan bayi bagi pasangan klien tersebut. Hamil dianggap sebagai pekerjaan fisik yang akan mendapat kompensasi materi (uang) sebagai unsur persewaan rahim yang telah dilakukan. 

Dr. Nayna Patel mengangap usahanya memfasilitasi klinik “pabrik bayi” ini sebagai langkah misi feminisme untuk saling membantu perempuan lain yang ingin memiliki anak (keturunan) serta membantu perempuan miskin India dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan merogoh kocek sebesar 90 juta hingga 238 juta, maka para klien bisa langsung menyewa rahim ibu tumpang India untuk memberikan keturunan (anak) kepada mereka. 

India ibarat 'surga' bagi para pasangan suami istri “pencari rahim sewaan” yang praktiknya dilarang di banyak negara, tapi legal di India sejak sepuluh tahun lalu. Meski para klien sebagian besar berasal dari negara-negara Eropa yang maju, namun mereka datang khusus ke India untuk mencari Ibu tumpang yang bisa memberikan anak daripada mencarinya sendiri di negeri asal mereka. Selain memiliki tehnologi medis yang cukup maju, secara hukum status persewaan rahim (surrogates mother) ini tidak dilarang (legal) dibandingkan negara-negara di belahan dunia lainnya. 

Setelah melahirkan, ibu tumpang ini tidak akan berhubungan lagi dengan anak yang dilahirkan. Mereka tidak memiliki hak dan kewajiban atas pemeliharaan dan perawatan bayi tersebut. Setelah dilahirkan, bayi ini dapat langsung di bawa oleh pasangan suami istri ke negeri asalnya. Sementara kalau di negeri Barat, status ibu kandung yang melahirkan anak akan tercantum di akta kelahiran dan proses administrasi ini terbilang ketat. Sedangkan faktor administrasi dan pencatatan akta kelahiran di India tidak seketat di negeri Eropa. Inilah yang menyebabkan bisnis persewaan rahim ini tumbuh subur di India.


B. Hubungan Persewaan Rahim dan Kemiskinan

Kalau kita melihat permasalahan persewaan rahim di India, maka muncul pertanyaan : kenapa harus di India? Sedangkan tekhnologi yang modern berada di negara-negara Barat? Kenapa justru yang bersedia menjadi ibu tumpang (surrogates mother) berasal dari India? Nah disini justru terlihat bahwa ada unsur bisnis yang muncul dibalik persewaan rahim yaitu faktor kemiskinan.

Seperti yang kita ketahui bahwa sepertiga jumlah populasi dunia yang paling miskin penduduknya adalah warga India. Ini sebetulnya tidak mengejutkan karena India memiliki jumlah penduduk yang banyak bersaing dengan Cina. Tapi secara tingkat kesejahteraan, masih dibawah Cina. Bisa dibilang bahwa Negara penyumbang jumlah terbesar kemiskinan dunia adalah India. Ini menjadi salah satu alasan kenapa banyak Ibu India yang bersedia menjadi “surrogates mother” karena imbalannya besar untuk ukuran nilai uang di India.

Para ibu tumpang ini secara sukarela menjalani bisnis sewa rahim karena mereka membutuhkan uang untuk mengatasi kemiskinan yang tidak bisa diatasi oleh negaranya sendiri. “Mereka bekerja. Itu sebuah pekerjaan fisik dan mereka dibayar untuk itu,’’ kata dr.Nayna Patel perihal status ibu tumpang ini (surrogates mother). Para ibu tumpang menggangap bahwa usahanya menyewakan rahim dan melahirkan anak sudah sepantasnya dihargai dengan sejumlah uang yang sepadan karena mereka juga mempertaruhkan nyawa dan resiko yang besar. Jika mereka berhasil mengandung anak kembar, tentu kompensasi yang didapatkan lebih besar lagi. Dari hasil menyewakan rahimnya, para ibu tumpang ini bisa membeli rumah, mobil serta menyekolahkan anaknya di sekolah yang berkualitas.  

Kita tidak bisa melepaskan faktor kemiskinan yang melingkupi para Ibu dan perempuan India ini sehingga mereka bersedia menjadi ibu tumpang (surrogates mother) dan mau menyerahkan bayinya ke pihak lain. Kondisi tingginya permintaan untuk mencari ibu yang bersedia menyewakan rahim dan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat India pada akhirnya mendorong praktek “bisnis pabrik bayi” ini di India. Sesuai dengan prinsip ekonomi bahwa semakin tinggi permintaan (demand)  ibu tumpang maka semakin tinggi ketersediaan (supply) jasa ibu tumpang di India. Diperkirakan sekitar dua ribu anak sudah lahir di seluruh India melalui jasa ibu tumpang ini. 

Para ibu tumpang  rata-rata rata-rata berasal dari perempuan miskin di kawasan kumuh perkotaan India. Di saat ibu-ibu tumpang membutuhkan makanan, tempat tinggal dan ingin menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah yang berkualitas sementara pemerintahnya tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang melanda rakyatnya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi tingginya jumlah ibu tumpang di India.

C. Pandangan Islam tentang persewaan Rahim (surrogates mother)
Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap persoalan persewaan rahim di India ini? Sebagai muslim tentulah kita berupaya memandang persoalan ini dari kacamata Islam karena jika diserahkan kepada ilmuwan atau pandangan individu maka akan menimbulkan banyak pertentangan dan perselisihan. Kalau dalam pandangan Islam sendiri, persewaan rahim yang terjadi di India maka para ulama sepakat tidak memperbolehkan karena telah merusak nasab.

Sedangkan untuk status Ibu tumpang (surrogates mother), maka harus di perjelas lagi. Prof Hindun al-Khuli dalam “Ta'jir al-Arham fi Fiqh al-Islami”, ada 3 bentuk ibu tumpang yaitu :
1) Sel telur (ovum) dan sperma berasal dari pasangan suami istri kemudian dimasukkan lagi ke dalam rahim istri. Ini dinamakan metode bayi tabung dan mayoritas ulama membolehkan.
2) Tidak diperbolehkan jika tidak ada kejelasan sumber sel telur dan sperma dari siapa kemudian ditumpangkan ke ibu yang lain (bukan istrinya).
3) Di tengah-tengah antara metode pertama dan metode kedua ini muncul kontroversi juga. Misalnya ada seorang suami yang memiliki dua istri. Dimana salah satu istri tidak bisa memiliki anak karena sesuatu hal (kelainan anatomis atau kelainan fisiologis) tetapi masih bisa memproduksi sel telur (ovulasi/ menstruasi) setiap bulannya. Sel telurnya (ovum) diambil dari istri pertama dan spermanya besaral dari suami dan ditumpangkan pada rahim istri kedua yang bisa mengandung anak tersebut.

D. Solusi Islam dalam menyikapi persewaan Rahim dan Kemiskinan
Persoalan persewaan rahim ini bukan semata-mata membahas bagaimana  hukumnya ibu tumpang (surrogates mother) dan bayi tabung tetapi juga membahas pada faktor penyebab munculnya fenomena ini bisa terjadi, yaitu faktor kemiskinan. Serta bagaimana Islam memandang persoalan kemiskinan ini dan menyelesaikannya ? 

Islam sudah memberikan seperangkat aturan tentang bagaimana menyelesaikan persoalan kemiskinan. Pertama pandangan tentang miskin itu harus dibenahi. Definisi miskin yang diadopsi oleh dunia internasional adalah tiap orang yang penghasilannya kurang dari $2 USD per hari, maka dia terkategori miskin. Dalam Islam tidak bisa semudah itu mendefinisikannya karena nilai uang itu berbeda-beda di setiap tempatnya. Standar kemiskinan yang ditetapkan oleh Islam bukanlah dinilai dari nilai uang yang dihasilkan oleh individu tersebut melainkan dari terpenuhinya kebutuhan primer dan sekundernya. Di dalam Islam sudah ditetapkan kebutuhan primer yaitu : terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Keenam kebutuhan itu yang berhak harus dipenuhi di dalam Islam. 

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa ''Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf'' (al-Baqarah ayat 233). Tugas kepala keluarga (suami, ayah dan laki-laki baligh) memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan usaha dan kemampuan yang dimilikinya. Jika kepala keluarga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena keterbatasan dan kemiskinan, maka pihak kerabatnya yang wajib membantunya. Jika kerabatnya juga tidak mampu membantu, maka individu masyarakat di dorong untuk melakukan amar ma’ruf (tolong menolong) kepada sesamanya. Ini yang tidak dapat kita temukan dalam sistem kapitalisme seperti sekarang ini. 

Di negeri Barat, setiap orang hidup secara individual bahkan antar tetangga tidak saling mengenal satu sama lainnya. Dalam Islam kita mengenal prinsip hidup berjamaah. Ada kewajiban bagaimana kita bersikap yang ma’ruf kepada tetangga. "Tidak beriman salah seorang kalian sampai dia mencintai saudaranya, seperti dia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist lainnya berbunyi  “Perumpamaan kaum mukmin dalam kasih sayang dan belas kasih serta cinta adalah seperti satu tubuh. Jika satu bagian anggota tubuh sakit maka akan merasa sakit seluruh tubuh dengan tidak bisa tidur dan merasa demam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi banyak sekali hadist dan ayat Al-quran yang memerintahkan sesama muslim itu harus punya kesadaran untuk peduli dengan sesamanya. 

Kemiskinan juga tidak bisa dilepaskan dari kurangnya lapangan pekerjaan. Ini adalah persoalan yang levelnya hanya bisa diselesaikan oleh negara. Dalam Islam, Negara berperan untuk meningkatkan kualitas kesehatan rakyatnya supaya sehat, memudahkan rakyatnya untuk menikmati pendidikan sehingga rakyatnya menjadi pintar dan punya daya tawar yang besar saat melamar pekerjaan. Oleh karena itu Islam sudah mengatur bagaimana memenuhi kebutuhan rakyatnya dan mengatur masalah kesejahteraan rakyatnya dengan adil. 

Negara tidak berhak menjual aset-aset kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) seperti privatisasi karena aset ini bukan miliknya, tetapi milik rakyatnya. Masyarakat itu berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput dan api (HR. Bukhari dan Muslim). Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam untuk dimanfaatkan pada pemenuhan kesejahteraan rakyatnya. Jika negara sudah menjamin setiap kebutuhan rakyatnya dengan baik tentulah tidak akan terjadi fenomena ibu tumpang (surrogates mother) di India. Inilah yang terjadi jika sebuah negara menerapkan ideologi Kapitalisme yang tidak peduli akan pemenuhan kebutuhan rakyatnya.  

Di dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk mendistribusikan harta secara adil dan merata. Negara memiliki intervensi untuk mengatur perputaran harta melalui pengaturan sistem warisan dan zakat. Selain itu negara wajib membuka lapangan pekerjaan secara luas. Jika memang rakyatnya tidak mampu untuk bekerja dan membutuhkan modal, maka negara memberikan 2 dirham kepada seseorang yang membutuhkan dimana satu dirham digunakan untuk membeli makanan dan sisanya membeli peralatan untuk bekerja. 

  E. Diskusi dan Tanya Jawab

1.   Shinta Rini Priyadi: Mbak Siska, saya mau bertanya. Kalau menurut berita di media itu salah satu pendorong gagasan persewaan rahim adalah membantu pasangan yang mandul. Saya ingin bertanya, pertama apa penyebab kemandulan dan apakah bisa disembuhkan? Kedua, kalau sudah diusahakan pasangan tetapi tetap  tidak bisa memiliki keturunan, apakah harus bercerai? Karena  banyak kejadian suami menceraikan istrinya dgn alasan tidak memiliki keturunan. Bagaimana Islam menyikapi kasus seperti ya mbak?  Terimakasih Ustadzah Fira atas Jawabannya.
Jawaban
Pertama : Seseorang dinyatakan mandul (infertilitas) jika tidak bisa memperoleh keturunan karena memiliki masalah anatomi (organ reproduksi) dan fisiologis seperti : suami yang memiliki jumlah sperma yang sedikit, pergerakan sperma yang lambat dan istri tidak bisa menghasilkan sel telur setiap bulannya. Biasanya setelah 1 tahun usia pernikahan, dokter akan memeriksa pihak suami dan istri untuk mencari penyebab masalah kemandulan mereka. Apakah pasangan tersebut tidak menggunakan kontrasepsi, rutin atau tidaknya melakukan hubungan suami istri dan memeriksa organ reproduksi mereka.

Jika tidak  ada masalah namun tetap belum bisa menghasilkan keturunan, maka dokter akan menetapkan salah satu atau keduanya sebagai seseorang yang mandul (infertilitas). Penyebab kemandulan (infertilitas) dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu umur dan hormonal. Jika seorang wanita memasuki usia 30 tahun maka kemampuan reproduksinya menurun maka kecil peluangnya untuk bisa hamil lagi. Sedangkan faktor hormonal terjadi karena ada masalah hormonal yang menyebabkan infeksi atau perlekatan rahim. Namun hal ini masih dapat disembuhkan dengan terapi hormon dan pemberian antibiotik. Ada juga kasus yang sulit disembuhkan, misalnya ada seorang wanita yang terlahir tidak memiliki sel telur(ovum). 
Kedua : Islam memberikan solusi sebagai berikut. Kalau hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pihak suami impoten dan istri tidak bermasalah (normal), maka istri boleh menggugat cerai suaminya lewat pengadilan. Qodhi (pengadilan) yang akan memutuskan apakah pernikahan ini masih bisa dipertahankan atau memenuhi gugatan cerai sang istri. Jika hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa pihak wanita yang mandul (tidak memiliki sel telur), maka suami boleh menikah dengan wanita lain untuk memperoleh keturunan (poligami). Inilah hikmah diizinkannya poligami di dalam Islam yaitu untuk melestarikan keturunan bagi pasangan yang tidak bisa memperoleh anak.

2.  Nurul Fitri  Annisa: Assalamualaikum perkenalkan saya nisa dr swedia.mau bertanya,bagaimana sebetulnya hukum KB dalam pandangan Islam? Soalnya setahu saya di negara2 maju misalnya di Inggris dan swedia tempat saya tingggal ini tidak ada program KB. Tapi di Indonesia digalakkan program KB.Satu lagi Bolehkah bank sperma dan bank ASI dlm pandangan Islam?
Jawaban
Pertama : KB atau Keluarga Berencana merupakan salah satu program untuk mengatur jarak kelahiran dengan menggunakan alat kontrasepsi (pil, IUD, kondom dan kalender). Upaya untuk mengatur kelahiran dan mencegah kehamilan sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW yaitu menggunakan sistem senggama terputus (azl) atau coitus inteructus. Mekanismenya adalah ketika suami istri melakukan hubungan suami istri lantas suami mengeluarkan air maninya di luar rahim istrinya. 

Hukum mencegah kehamilan di dalam Islam diperbolehkan (mubah). Di dalam dunia kedokteran dikenal kontrasepsi jangka pendek (seperti menggunakan kondom, mengkonsumsi pil dan suntik KB), kontrasepsi panjang (seperti menggunakan IUD spiral) dan kontrasepsi mantap (seperti vasektomi). Nah kalau kontrasepsi mantap ini hukumnya haram karena Islam melarang menghambat kelahiran secara permanen (mengebiri). 

Di negara-negara Barat yang maju tidak ada program Keluarga Berencana karena pemerintahnya sangat menggiatkan warganya untuk meningkatkan angka kelahiran. Hal ini disebabkan Negara-negara tersebut (Eropa) pada tahun 2030 diperkirakan memiliki kekurangan tenaga kerja karena minimnya angka tenaga kerja dan minimnya tingkat pertumbuhan penduduknya. Sedangkan di negara berkembang seperti Indonesia yang jumlah pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, program KB digunakan untuk menekan angka kelahiran tinggi yang dianggap paling banyak menghabiskan sumber pangan dunia. Sebenarnya ini adalah bentuk ketimpangan kesejahteraan di dunia, dimana terdapat ketidakadilan dan tidak meratanya sumber pangan yang lebih banyak dinikmati oleh negara maju dibandingkan negara miskin akibat diterapkannya sistem Kapitalisme di seluruh dunia. 
Kedua :
Bank Sperma atau Bank Ovum mekanismenya adalah sumber sperma atau sel telurnya tidak berasal dari pasangan suami istri yang sah yang ditanamkan ke rahim wanita yang bukan istrinya. Bank Sperma atau Donor Sperma tidak diperbolehkan di dalam Islam karena ini akan merusak nasab. Islam begitu menjaga dengan jelas faktor penasaban karena nanti akan terkait dengan masalah wali yang menikahkan anaknya dan masalah hukum waris. Hal ini juga untuk menghindari pernikahan dengan keluarga yang dekat karena ketidakjelasan sumber sperma yang digunakan. Islam melarang pernikahan dengan keluarga yang dekat karena akan memunculkan penyakit bawaan di dalam tubuh anak-anaknya. 
Ketiga :
Bank Asi ini akan mempengaruhi faktor saudara persusuan yang dalam pandangan ulama masih menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang berpendapat kalau sepuluh kali menyusu maka akan bersaudara. Pengelolaan Bank Asi haruslah diatur secara ketat dan diperhatikan darimana sumber ASI diperoleh dan kemana akan di donorkan. Kalau donor Asi perempuan, maka penerima donor Asi juga harus perempuan. Kalau penerima Asinya adalah bayi laki-laki maka ketika dewasa mereka tidak boleh menikah karena sudah menjadi saudara persusuan.

3.  Wiwi: kalau yang menjadi dasar dari surrogate mother adalah faktor kemiskinan, apa beda katogori miskin di India dengan miskin di US yang dilanda krisis ekonomi. Dan mengapa hanya India yag mengadopsi teknologi itu, kenapa bukan USA? Lalu apa yang akan terjadi bila sikap ini di ikuti oleh negara lain?.
Jawaban
          Fenomena Ibu tumpang (surrogate mother) terjadi karena :
(1)  Sistem peraturan medis dan administrasi di negeri Barat sangat ketat. Sedangkan administrasi di India yang tidak ketat dibandingkan di negara  Barat. Di India, status ibu tumpang yang melahirkan bayi tidak disebut ibu kandung pada keterangan di akte kelahiran bayi. Ibu tumpang tidak memiliki kewajiban untuk mengurus bayi karena bayinya langsung dibawa ke negeri asal penyewa jasa ibu tumpang dan anaknya ditetapkan sebagai anak kandung pasangan suami istri tersebut.
(2)  Faktor kemiskinan di India yang mendorong ibu-ibu India bersedia menyewakan rahimnya untuk mengandung dan melahirkan anak sesuai dengan pesanan yang akan diberi kompensasi uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
(3)  Bisnis ibu tumpang (surrogates mother) legal di India sehingga tumbuh subur dan menghasilkan pemasukan bagi negaranya.
(4)  Biaya penyewaan ibu tumpang di India lebih murah dibandingkan di dengan di Amerika.

Sebuah negara akan memberlakukan kebijakan di negaranya sesuai dengan pandangan hidup yang diadopsi oleh negara tersebut. Jika nantinya banyak negara yang mengikuti jejak klinik persewaan bayi ini di negaranya karena memandang bahwa hal ini akan bermanfaat, membantu menyelesaikan masalah kemiskinan, mendatangkan pendapatan dan tidak ada pihak yang dirugikan maka tersebut pasti akan memberlakukan hal tersebut. Kemajuan science dan tekhnologi di negeri yang tidak menerapkan Islam tentu tidak memiliki batasan etika, mana yang boleh dan tidak diperbolehkan. Bagaimana yang terjadi jika semakin banyak klinik persewaan rahim di berbagai negara? Tentunya akan banyak sekali jumlah anak-anak yang dihasilkan oleh ibu tumpang (surrogates mother) dan mengaburkan masalah nasab (keturunan).

Definisi miskin yang diadopsi oleh dunia internasional, khususnya Amerika adalah tiap orang yang penghasilannya kurang dari $2 USD per hari, maka dia terkategori miskin. Ada dua bentuk kemiskinan, yaitu kemiskinan kultural dan struktural. Kalau kemiskinan kultural ini tergantung dari mental yang malas bekerja dan kurang memiliki etos kerja yang tinggi. Sedangkan kemiskinan struktural bukan semata-mata disebabkan kemalasan individunya, melainkan karena sistem pemerintahan dan ekonominya yang mengatur masyarakatnya.

4.    Asy syifa: Assalamualaikum, bagaimana seharunya penyelesaian masalah ini agar penjualan rahim tidak terjadi lagi, dan sanksi tegas apa yg seharusnya diberlakukan? bukankah dengan hal seperti ini juga akan merusak nasab?
Jawaban
Banyak ulama yang melarang dan mengharamkan bisnis persewaan rahim di India karena merusak nasab. Kalau masalah penetapan sanksi terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ulama Yusuf Al-Qordhowi mengkategorikan kejadian sewa rahim seperti zina. Dihukumi dengan sanksi hukum berzina, dimana kalau pelakunya sudah menikah maka akan dirajam sampai meninggal. Jika pelakunya belum menikah akan di cambuk 100 kali ditambah pengasingan. Kalau Ulama Abdul Qodlin Jalung, memandang sewa rahim ini termasuk hukuman ta’jir ( kegiatan maksiat yang jenis dan bentuknya diserahkan kepada hakim) dan menyerahkan kasus ini ke hakim supaya diputuskan bentuk dan sanksinya seperti apa kepada pelaku persewaan rahim tersebut.

Kalau kita mendasarkan masalah ini dengan sudut pandang Islam, maka kita berkewajiban untuk memahamkan kepada umat muslim tentang tidak diperbolehkannya persewaan rahim di dalam Islam karena akan merusak nasab (keturunan).

Persewaan rahim hukumnya haram dengan dasar hadis berikut ini :        “ Siapa saja yang merusak nasab tidak akan bisa melihat Allah di hari kiamat”. Hadist Abu Hurairah : “ Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab dari orang yang bukan dari kaum itu, maka dia tidak akan mendapatkan apapun dari Allah. Dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga”. Hadist Ibnu Majah “ Siapa saja yang menghukumi nasab kepada orang yang bukan ayahnya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia”.

Di dalam Islam terdapat dua langkah supaya masalah penyewaan rahim ini tidak terjadi lagi, yaitu : menanamkan pemahaman kepada pelaku ibu tumpang dan pemilik klinik tentang keharaman penyewaan rahim. Namun ini tentu sangat bergantung dengan pemahaman mereka tentang persewaan rahim. Kalau menurut mereka sah-sah saja dan bermanfaat serta tidak masalah dengan keberadaan klinik tersebut tentu bisnis persewaan rahim akan terus berlangsung. Jadi tugas kita sebagai pengemban dakwah adalah memahamkan kepada umat Islam tentang keharaman persewaan rahim di dalam hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...